Untuk
memperkokoh kelembagaan dan membangun kepercayaan publik dalam rangka
pelayanan di bidang pertanahan serta meningkatkan semangat kerja, Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan lambang baru
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 59
tahun 2008 tentang LAMBANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.
Untuk
melengkapi identitas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dan
meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja pegawai serta
membangun kepercayaan publik dalam rangka pelayanan di bidang
pertanahan, telah ditetapkan pula Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 76 tahun 2008
tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN
PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.
source: BHUMI BHAKTI ADHIGUNA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar