Jumat, 18 Mei 2012

Logo BPN (Badan Pertanahan Nasional) Republik Indonesia

Untuk memperkokoh kelembagaan dan membangun kepercayaan publik dalam rangka pelayanan di bidang pertanahan serta meningkatkan semangat kerja, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan lambang baru berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 59 tahun 2008 tentang LAMBANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.


Untuk melengkapi identitas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dan meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja pegawai serta membangun kepercayaan publik dalam rangka pelayanan di bidang pertanahan, telah ditetapkan pula Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 76 tahun 2008 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar